Sandra Dewi Mengaku 88 Tas yang Disita KPK dari Hasil Endorsement

 

WARTABANJAR.COM, JAKARTASandra Dewi yang menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi timah, menyebut 88 tas mewah miliknya yang disita KPK terkait dakwaan sang suami, Harvey Moeis merupakan hasil endorsement atau iklan.

Dalam dakwaan, Harvey diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang hasil korupsi timah dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi, antara lain pembelian sebanyak 88 tas mewah dan bermerek.

Baca juga:Sandra Dewi Diduga Dapat Rp3,1 M dari Korupsi Timah Harvey Moeis, Jaksa Ungkap untuk Keperluan ini

“Suami saya tidak pernah membelikan saya tas mewah karena dia sudah tahu kalau saya sudah bisa mendapatkan tas-tas itu dari hasil endorsement,” ujar Sandra dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10).

Ia mengaku mulai membuka jasa endorsement sejak tahun 2012 dengan menjual namanya sebagai artis terkenal untuk mempromosikan berbagai tas mewah dan bermerek.

Pada 2014, terdapat lebih dari 23 toko tas bermerek di Indonesia yang sepakat bekerja sama dengan Sandra dalam kegiatan endorsement.

Dalam kerja sama endorsement itu, terdapat kesepakatan bahwa Sandra harus mempromosikan tas mewah yang diberikan dengan imbalan antara lain tas mewah tersebut beserta uang dengan jumlah tertentu.

“Ini sudah 10 tahun saya jalani,” ucap dia.

Dia mengungkapkan tas mewah dan bermerek yang ia dapatkan dari hasil endorsement berjumlah lebih dari 88 tas selama 10 tahun selama ia membuka jasa endorsement, namun beberapa tas mewah lainnya dijual lantaran tidak terpakai.

Baca Juga :   Momen Menarik, Presiden Prabowo dan Jokowi Duduk Sebelahan di Pernikahan Sespri

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca