Beralasan Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan PTUN Ditunda Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda sidang putusan gugatan PDIP setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres), 20 Oktober 2024.
Sidang putusan yang harusnya digelar Kamis ini (10/10/2024) ditunda hingga Kamis (24/10/2024) dua pekan lagi.
Sedangkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo-Gibran digelar Minggu (20/10/2024).
Hakim Sahibur Rasid mengatakan, Ketua Majelis Hakim yang memutuskan perkara, Hakim Joko Setiono dalam kondisi sakit.
Lebih lanjut, Hakim Sahibur mengatakan sidang selanjutnya tetap dilaksanakan secara elektronik yang diikuti oleh para pihak tergugat PDIP, Tergugat KPU RI, Tergugat II Intervensi Prabowo-Gibran.
Sebagaimana diketahui, gugatan ini diajukan tim hukum PDIP terhadap KPU RI terkait pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Pencalonan Gibran dianggap melanggar proses administrasi.
Salah satu poin gugatan yakni terkait KPU yang memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima Gibran sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi