“Terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat yaitu telepon seluler iPhone 16 dari Apple yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia, karena masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut,” kata Agus di Jakarta, dikutip Rabu (9/10/2024).
Syarat sertifikat TKDN belum dimiliki Apple yang menjadi kendala penjualan iPhone seri terbaru tersebut.
“Yaitu skema manufaktur atau pembuatan produk di dalam negeri, kemudian skema aplikasi atau pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau skema pengembangan inovasi di dalam negeri. Dalam hal ini, skema yang digunakan Apple adalah melalui skema pengembangan inovasi tersebut,” tambahnya.
Saat ini Apple sudah tidak memiliki izin untuk menjual produknya lagi lantaran ada izin TKDN yang belum terpenuhi.
“Sebelumnya Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang,” pungkasnya.(berbagai sumber)
Editor Restu







