"Bahwa Jessica ini diadili dengan tidak ada satu saksi pun dia memasukkan racun ke dalam minuman. Satu orang saksi pun tidak ada," ujar Otto kepada wartawan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kafe dimana terdapat Jessica maupun Mirna itu, sempat diputar di persidangan. Namun kata Otto, menurut ahli, rekaman CCTV itu sudah direkayasa. Baca juga: Timnas Indonesia Berpeluang Tundukkan Bahrain di Laga Kamis Malam Besok "Rismon Sianipar (ahli) tidak mau mengatakan dugaan, dia mengatakan itu (rekaman CCTV yang diputar di persidangan hasil) rekayasa. Tapi karena dia ahlinya dia harus buktikan itu," tuturnya seperti dikutip Wartabanjar.com. CCTV direkayasa menurut Rismon, lantaran adanya penurunan kualitas gambar dibanding aslinya. Kualitas gambar saat rekaman CCTV diputar di persidangan dengan yang awalnya dilihat ahli, berbeda. Ada penurunan kualitas dari rekaman CCTV yang tadinya high definition (HD). Ini terjadi terhadap 37 rekaman terkait peristiwa itu. "Diputar di persidangan itu sudah berubah sudah menjadi standard definition (SD), artinya kualitasnya menurun," tuturnya. Baca juga: Lebih Dari 9 Juta Warga Miskin Inggris Hidup Mengandalkan Bansos "Yang tadinya 1920x1080 pixel tinggal separuh menjadi 960x576 pixel," imbuh Otto. Penurunan kualitas inilah yang dinilai oleh Rismon sebagai rekayasa. Otto rencananya akan menghadirkan Rismon sebagai saksi ahli dalam sidang PK di MA. Adapun akibat dari penurunan kualitas ini, lanjut Otto, rekaman CCTV yang diputar di persidangan gambarnya menjadi kabur. Sehingga, kata dia saat diputar, penonton maupun majelis hakim kala itu, tak memahami. Selain itu, Otto juga mempersoalkan kepemilikan rekaman CCTV kafe Olivier terkait peristiwa tersebut, oleh ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin. Terlebih, belum lama ini Darmawan menyebut dalam salah satu program stasiun televisi swasta, bahwa rekaman itu belum pernah ditayangkan di pengadilan. Otto bertanya-tanya bagaimana Darmawan Salihin bisa memperoleh rekaman CCTV itu. Baca juga: Aksi Usil Shin Tae Yong Rayakan Ulang Tahun Witan "Ada CCTV yang diambil dari Olivier tapi tidak pernah diputar dalam persidangan, sehingga menjadikan perkara ini semua menjadi absurd," pungkasnya. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko