WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Masih ingat dengan Jessica Kumala Wongso yang pernah tersangkut kasus Kopi Sianida? Melalui pengacaranya, Otto Hasibuan dirinya resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Pendaftaran permohonan PK ini dilakukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (09/10/2024). Salah satu syarat pengajuan PK ialah adanya novum atau bukti baru.
Menurut Otto, novum utama yang dibawa ketika pendaftaran, yakni rekaman CCTV di kafe Olivier di mal Grand Indonesia lokasi kematian Wayan Mirna Salihin saat akan menemui Jessica.
Baca juga: Aksi Dasco Telpon Prabowo Saat Audiensi Hakim Diapresiasi Muhammadiyah
Bukti CCTV ini yang menjadi dasar hakim menjatuhkan putusan bersalah kepada Jessica. Pasalnya, tak ada saksi yang melihat Jessica memasukkan racun sianida ke es kopi Vietnam milik Mirna.
“Bahwa Jessica ini diadili dengan tidak ada satu saksi pun dia memasukkan racun ke dalam minuman. Satu orang saksi pun tidak ada,” ujar Otto kepada wartawan.
Rekaman CCTV di sekitar lokasi kafe dimana terdapat Jessica maupun Mirna itu, sempat diputar di persidangan. Namun kata Otto, menurut ahli, rekaman CCTV itu sudah direkayasa.
Baca juga: Timnas Indonesia Berpeluang Tundukkan Bahrain di Laga Kamis Malam Besok
“Rismon Sianipar (ahli) tidak mau mengatakan dugaan, dia mengatakan itu (rekaman CCTV yang diputar di persidangan hasil) rekayasa. Tapi karena dia ahlinya dia harus buktikan itu,” tuturnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com