Miliki Aset Mencurigakan, Pengedar Narkoba di Tabalong Dijerat UU TPPU

Saat ditanyakan, pelaku RAD mengaku bahwa harta kekayaan berupa beberapa barang bergerak yang dimilikinya berasal dari hasil perdagangan narkoba yang digelutinya.

Hasil tersebut ditransaksikan di lembaga keuangan serta dikaburkan dengan dibelikan barang yang memiliki nilai dan hasil dari barang tersebut dimiliki sendiri oleh pelaku.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti berupa 1 buah dump truk warna kuning, 1 buah mobil penumpang warna putih dan 1 buah skuter metik warna hijau. (ernawati)

Editor: Erna Djedi