Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdullah SIK MH CPHR CBA. melalui Kanit Reskrim menuturkan bahwa setelah menerima laporan tentang pencurian soundsystem dari pengurus Musholla Nurul Fatah Jalan Simpang Limau Komplek Antasari Bintang Residance Blok C29 RT. 35 Kelurahan Sungai Lulut Banjarmasin, maka Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur segera melakukan penyelidikan.
“Pelaku berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya kurang dari 24 jam,” ujarnya.
Pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri dan telah beberapa kali melakukan aksinya di berbagai tempat yang sempat viral di media sosial.
Pelaku sekarang mendekam di Rutan Polsek Banjarmasin Timur dan diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







