WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya membenarkan pelaporan yang dilakukan selebriti Nikita Mirzani terhadap pengacara Razman Arif Nasution. Laporan itu terkait UU Perlindungan Data Pribadi sebagaimana diatur UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 67 ayat 2 jo pasal 65 ayat 2.
“Benar hari ini (03/10/2024) Polda Metro Jaya telah menerima laporan wanita berinisial NM tentang dugaan peristiwa pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi seperti dikutip Wartabanjar.com di Jakarta.
Ade Ary menjelaskan Nikita melaporkan Razman karena merasa dirugikan. Terlapor diduga menunjukkan foto USG milik anak korban.
Baca juga:Polres Tabalong Gelar Rakor Tekan Laka Lantas Pada Pelajar
“Yang dilaporkan inisial saudara RAN. Pelapor merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukkan foto ultrasonografi (USG) milik anak korban atau anak pelapor, ” katanya.
Ade Ary menambahkan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait laporan dengan registrasi nomor STTLP/B/5969/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Perlu kami sampaikan bahwa setiap laporan polisi yang masuk akan ditindaklanjuti oleh rekan-rekan kami dari jajaran Reskrim, ” ucapnya.
Sementara itu Nikita Mirzani di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) mengungkapkan, laporan tersebut karena terlapor menyebarkan informasi yang tidak layak ke publik.
Baca juga: 276 Peserta Ramaikan Baayun Maulid di Halaman UPTD Museum Lambung Mangkurat
“Kenapa dilaporin? Karena ada satu hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, tidak boleh diberitahu ke khalayak ramai,” ucapnya.