“MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut,” tegas Asrorun, menekankan bahwa nama-nama produk tersebut tidak sesuai dengan standar fatwa MUI.
Temuan ini semakin memprihatinkan karena bukti-bukti produk tersebut terpampang jelas di situs BPJPH dan diarsipkan oleh pelapor.
Namun, belakangan nama-nama produk tersebut tidak lagi muncul di aplikasi BPJPH. (berbagai sumber)






