KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan mulai 26 September 2024 sampai 15 Oktober 2024 di rumah tahanan negara (rutan) cabang KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.
“Penetapan tersangka ES, RI, AH, dan FCR, adalah tindak lanjut temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan dari tersangka Yana Mulyana (YM) dan rekan-rekan terkait perkara suap Bandung Smart City yang selanjutnya dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan,” ujar Asep.
Diketahui, KPK melakukan pengembangan atas kasus dugaan suap pengadaan CCTV Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Lewat pengembangan ini, lembaga antikorupsi itu telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menjebloskan Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Dia telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus korupsi terkait program Bandung Smart City.(pwk)
Editor: purwoko







