Susul Wali Kota, Kini Sekda dan Anggota DPRD Kota Bandung Ditahan KPK

 

WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kamera CCTV dan internet service provider (ISP) Bandung Smart City. Mereka dari unsur legislatif maupun eksekutif di Kota Bandung.

“Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Baca juga:Jubir Sebut Kaesang Pangarep ke Amerika hanya Nebeng, Tunggu Arahan KPK

Para pihak tersebut, yakni berinisial ES, RI, AH, dan FCR. Disebutkan, para pihak dimaksud adalah anggota DPRD Kota Bandung, Riantono (RI), Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha (AH), anggota DPRD Kota Bandung (2019-2024) Ferry Cahyadi (FCR), dan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (ES).

“Perkara ini merupakan pengembangan perkara OTT  (operasi tangkap tangan) Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City,” ungkap Asep.