Di antaranya pelaksanaan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta perdagangan orang dan penyelundupan manusia
Dia menambahkan, direktorat ini juga bertugas memberikan pelayanan dan perlindungan khusus kepada perempuan dan anak serta kelompok rentan lain yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga:Polri Bongkar Pabrik Uang Palsu di Bekasi, Cetak Rp1,2 Miliar
“Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan pelayanan terpadu dengan pihak terkait di dalam dan di luar negeri dalam penanganan, pelindungan dan pemulihan pada tindak pidana pada perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya,” tukasnya.(pwk)
Editor: purwoko






