221,5 Gram Sabu Diblender BNNP Kalsel

WARTABANJAR.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika senilai 221,51 gram sabu dan 41 butir pil ekstasi di Kantor BNNP Kalsel Banjarmasin, Selasa (24/9/2024).

Barang bukti diblender langsung oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalsel Kombes Pol Andri Koko Prabowo, Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kejari Banjarmasin, Kejari Banjarbaru, Kejari Tanah Laut, Kejari Tabalong dan Balai BPOM Banjarmasin.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalsel, Andri Koko Prabowo mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari penangkapan 8 tersangka terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan.

Baca Juga

Kronologi Ayah Gagahi Anak Kandung di Kelayan A Banjarmasin 

Sebagian besar barang bukti disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pengujian laboratorium di Balai BPOM Banjarmasin.

“Kita berhasil menggagalkan dan meamankan tersangka dan barang bukti narkoba diwilayah Kasel,” kata Andri.