Polisi Ungkap Kronologis Ayah Setubuhi Anak Kandung di Kelayan, Awalnya Dicabuli Rekan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Polisi telah menangkap pria berinisial RY (32), yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Selain RY, polisi menangkap satu pria berinisial FR (34) diduga orang pertama mencabuli korban yang berusia 13 tahun.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Cuncun Kurnadi, melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, Selasa (24/9) siang, menjelaskan keduanya diamankan setelah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban.
Baca juga: Viral! Remaja Batimpasan di Tepi Jalan Diduga di Sungai Tabuk
Eru memaparkan, kejadian tersebut berawal saat FR dan RY tengah santai di rumah RY, sekira pukul 19.00 Wita, Sabtu (10/8) yang lalu.
Kemudian korban mendatangi keduanya, dengan maksud ingin meminta uang.
“Di situ FR pun mnyuruh korban untuk ke rumahnya sekitar jam 9 malam, dengan maksud ingin memberikan korban uang,” papar Eru.
“Saat sampai di rumahnya, FR pun memberikan uang sejumlah Rp 60 ribu, dengan maksud untuk melancarkan tipu dayanya, agar dapat melakukan aksi bejatnya mencabuli korban,” lanjutnya.
Tidak lama setelah itu, lanjut Eru, ayah korban yakni RY pun datang ke rumah FR dengan maksud ingin mencari korban.
Baca juga: Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Atas Pembunuhan Bocah Dante di Kolam Renang Hotel
Namun korban sudah lebih dahulu disuruh pergi oleh FR melalui pintu belakang.
Setalah sampai di rumahnya, ucap Kasat, korban pun langsung melaporkan apa yang telah dilakukan FR terhadap dirinya kepada ayahnya.
“Bukannya malah melaporkan ke polisi, RY ini malah meminta korban untuk mencontohkan apa yang telah dilakukan FR kepada korban, dan langsung menyetubuhi anak kandungnya itu,” ucap Kasat.
“Keesokan paginya RY kembali melakukan aksinya lagi, dan menyetubuhi korban untuk yang kedua kalinya,” sambungnya.
Eru membeberkan, untuk motif FR melakukan hal tersebut lantaran bernafsu terhadap korban, dan memanfaatkan korban yang saat itu ingin meminta uang.
“Sementara untuk ayah korban sendiri ini motifnya karena timbul nafsu setelah lama bercerai dengan istrinya,” beber Eru.
“Untuk FR ini 1 kali mencabuli korban, sementara untuk ayahnya ini 2 kali memcabuli korban,” tambahnya.
Ia mengatakan, kejadian tersebut terungkap saat korban menceritakan hal tersebut kepada temannya, dan temannya itu pun menceritakan kepada nenek korban.
“Setelah itu barulah terungkap aksi bejat yang telah dilakukan kedua tersangka, dan nenek korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolreta Banjarmasin,” katanya.
“Untuk kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Banjarmasin,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 81 dan pasal 82 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang undang-undang perlindangn anak.
“Ancaman maksimal untuk FR itu 15 tahun, sementara untuk RY juga 15 tahun, namu ditambah sepertiganya karena statusnya ayah kandung,” pungkasnya. (iqnatius aprianus)
Editor: Erna Djedi