WARTABANJAR.COM, JAKARTA -  Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengapresiasi penunjukkan Brigjen Desy sebagai Direktur Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Direktorat PPA-PPO) Bareskrim Polri. Pembentukan Dit PPA dan PPO itu menyusul maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berharap, langkah maju pihak kepolisian dapat mendorong pelayanan yang lebih optimal dan komperhensif dalam penanganan kasus-kasus kekerasan Perempuan. Dengan dibentuknya Dittipid PPA dan PPO, penguatan tidak hanya di tingkat nasional namun juga di daerah. “Mengingat jumlah pelaporan dan jenis kasus yang semakin kompleks, kehadiran Direktorat PPA-PPO merupakan kebutuhan yang genting. Karenanya, penunjukan Brigjen Desy Andriani sebagai Direktur PPA-PPO merupakan langkah maju yang kita perlu apresiasi dan kita dukung agar segera strukturnya diperkuat hingga ke daerah,” ujar Andy Yentriyani seperti dikutip Wartabanjar.com di Jakarta, Minggu (22/09/2024). Baca juga: Lagu ‘Yes or No’ Jungkook BTS Lampaui 200 Juta Streaming di Spotify Lebih lanjut, Komnas Perempuan mencatat pada semester awal 2024 sudah ada 2.343 kasus yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan. Artinya kata Andy, hampir 12 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi setiap hari. Jumlah ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, dimana sebanyak 4.374 kasus yang dilaporkan. Bahkan di laman Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), jumlah kasus dilaporkan ke pusat terpadu di berbagai wilayah Nusantara pada September 2024 mencapai 18.213 kasus. “Melalui Direktorat ini, pihak Kepolisian akan lebih tanggap dan semakin mampu menghadirkan rasa keadilan bagi korban, utamanya perempuan korban kekerasan” ujarnya. Baca juga: Stand Batola Juara 3 Stand Terbaik Kabupaten di Expo Kalsel 2024 Karena itulah, kehadiran Dir PPA-PPO dapat menjawab keterbatasan Unit PPA Bareskrim selama ini. “Selain kewenangan, kehadiran Dit PPA-PPO berarti penguatan sumber daya manusia, maupun sarana prasarananya untuk menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan,” jelas Andy. Komnas Perempuan Bersama KPPPA dan Kompolnas serta Lembaga layanan korban sangat mendukung terobosan yang telah dicetuskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 2021 lalu. Gagasan tersebut kemudian diteguhkan melalui Peraturan Presiden No.20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meningkatkan Subdit PPA menjadi Direktorat. (Sidik Purwoko) Baca juga: Dapat Nomor Urut 2, Bang Rizal dan Ustadz Rosyadi: Nomor Keberuntungan Editor: Sidik Purwoko