Kominfo Gandeng Polri dan BSSN Tindaklanjuti Bjorka Bocorkan Data NPWP

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi dugaan adanya kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.

    Beberapa data yang diklaim bahkan disebut milik Presiden Joko Widodo, menteri, dan sejumlah penjabat tinggi lain. Terkait hal ini, Kementerian Kominfo menyatakan telah meminta klarifisikasi pada DJP Kementerian Keuangan.

    Dirjen IKP Kominfo, Prabu Revolusi mengatakan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya soal dugaan kebocoran data wajib pajak ini.

    Baca juga: Pemain Timnas Voli Hany Budiarti Menikah Secara Militer, Ini Foto Kemesraannya

    “Saat ini Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Polri,” ujar Prabu Revolusi dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).

    Lebih lanjut Prabu juga mengatakan, UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum, seperti mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya atau menggunakan data Data Pribadi yang bukan miliknya.

    “Menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah,” tuturnya.

    Sementara menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya, lanjut Prabu, dapat dikenakan dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.

    “Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya. (berbagai sumber/tri)

    Baca Juga :   Prakiraan Cuaca Kalsel, HSU dan Tabalong 3 Hari Hujan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI