WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Babak baru upaya penyelesaikan konflik Israel-Palestina yang sudah berlangung sangat lama.
Majelis Umum PBB secara aklamasi mendukung sebuah resolusi yang mendesak penghentian pendudukan Israel terhadap tanah Palestina, Rabu (18/9).
PBB menilai, penjajahan ini telah melanggar hukum dan Israel harus dihentikan dalam waktu 12 bulan.
Baca juga: DPRD Kota Banjarmasin Terima Penghargaan Nirwasita Tantra 2023 Menteri LHK







