Dua Pasangan Calon di Pilkada Jateng Penuhi Syarat, Ini Jadwal Pengundian Nomor Urut

     

    WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Pencalonan dua pasangan calon kepala daerah di Jawa Tengah berlangsung mulus. KPU Jawa Tengah menyatakan dua bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah telah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024.

    Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, Jumat (13/9), mengatakan, perbaikan dan klarifikasi sudah dilakukan kepada keempat bakal calon, sehingga semua telah beres.

    Baca juga:Bawaslu Kalsel Datangi Desa Ajung Ajak Masyarakat Hindari Money Politic Jelang Pilkada 2024

    “Dokumen yang belum memenuhi syarat sudah dilakukan perbaikan dan diklarifikasi,” ucapnya.

    Selanjutnya, KPU akan menetapkan kedua kandidat tersebut menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 22 September 2024.

    Mengenai jadwal pengundian nomor urut akan dilakukan pada 23 September 2024, sebelum dimulainya masa kampanye pada 25 September.

    Selanjutnya, KPU akan berkonsolidasi tentang pelaporan tim pemenangan, jadwal kampanye, serta pelaporan rekening dana kampanye.

    Dikatakannya, hingga saat ini belum ada pasangan calon yang melaporkan tim pemenangan ke KPU.

    Sebelumnya, KPU Jawa Tengah menerima pendaftaran dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.

    Baca juga:DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Ulang untuk ‘Kotak Kosong yang Menang’ pada Tahun 2025

    Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi diusung oleh PDIP. Sedangkan, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung gabungan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia.(pwk)

    Baca Juga :   Chaos, Warga Geruduk dan Rusak Kantor PLN Berau Gara-gara Ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI