KPK Sita Uang dan Barang dari Rumah Menteri Desa Terkait Kasus ini
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang dalam penggeledahan di rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar. Penggeledahan tersebut terkait kasus dana hibah Pemprov Jawa Timur yang tengah diusut KPK
"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto seperti dikutip Wartabanjar.com, Selasa (10/9/2024).
Tessa menyebutkan penyidik memang tengah mengusut kasus dana hibah Pemprov Jawa timur tahun 2019 sampai 2022.
"Penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan TPK pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019 sampai 2022," ujar Tessa.
Baca juga: Divonis 10 Tahun Malah Banding, Vonis SYL Justru Diperberat PT Jakarta
Dalam penggeledahan rumah Menteri Desa tersebut KPK menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai dan barang bukti elektronik.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ucap Tessa.
Sebelumnya, tim penyidik KPK mengumumkan penetapan 21 orang tersangka pada hari Jumat (12/07/2024). dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022.
Baca juga: Timnas Indonesia Kembali Imbang Lawan Australia 0-0
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Baca juga: Leo Rolly/Bagas Mulus ke Babak 16 Besar Hong Kong Open 2024
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak dengan 9 tahun penjara. Vonis itu terkait kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman selama 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua I Dewa Suardhita, Selasa (26/9/2023). (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik purwoko