DPR Setujui Lima Anggota BPK Periode 2024-2029 Ini
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menunjuk lima orang menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029. Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (10/09/2024).
Kelima orang tersebut adalah Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing dan Fathan Subchi. Wakil Ketua Komisi XI Dolfie O.F.P menyebut, kelima anggota BPK itu terpilih dari total 75 calon lainnya yang mengikuti uji kelayakan alias fit and proper test Calon Anggota BPK RI Periode 2024-2029.
Ketua DPR Puan Maharani kemudian menanyakan anggota dewan terhadap hasil fit and proper test itu.
"Apakah laporan komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan fit and proper test calon anggota BPK RI periode 2024-2029 tersebut dapat disetujui?" tanya Puan yang dikutip Wartabanjar.com dari Ruang Sidang Paripurna.
Baca juga: Sadiss… DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung Gara-Gara ini
Para anggota DPR kompak menjawab setuju atas laporan fit and proper test terhadap kelima anggota Badan Pemeriksa Keuangan tersebut.
Tokk !!!
"Selamat kepada Calon Anggota BPK RI Periode 2024-2029 semoga dapat menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan amanah," ujar Puan.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI resmi memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) pada Senin (02/09/2024) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Uji kelayakan dan kepatutan pada 74 calon diselenggarakan selama 3 (tiga) hari, pada 2-4 September 2024.
Baca juga: KPK Sita Uang Tunai Saat Geledah Rumah Dinas Menteri PDTT
Uji kelayakan dan kepatutan ini merupakan bentuk pelaksanaan pasal 14 UU 15 tahun 2006 tentang BPK yang menyebutkan bahwa mereka dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dimana ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan tatib DPR.
Ketua BPK RI telah menyampaikan surat kepada ketua DPR RI pada tanggal 10 Juni 2024 perihal penugasan untuk membahas bakal berakhirnya masa jabatan anggota BPK RI. Adapun Komisi XI DPR RI telah menerima 76 nama calon, namun dua diantaranya tidak melanjutkan ke tahapan uji kelayakan dan kepatutan. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko