KPK Sita Uang Tunai Saat Geledah Rumah Dinas Menteri PDTT

 

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar. Penyidik KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa (10/9).

Baca juga:Wakil Ketua KPK Dijatuhi Sanksi: Teguran Tertulis hingga Pemotongan Pendapatan

Tessa mengungkapkan bahwa penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada hari Jumat.

Penggeledahan tersebut terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, tim penyidik KPK pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022.