DPR Tetapkan Sosok ini Sebagai Pengganti Ketua KPU Hasyim Asy’ari

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Iffa Rosita ditetapkan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat karena tindakan asusila. Penetapan itu dilakukan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

    Rapat Paripurna digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2034). Puan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.

    “Bismillahirrohmanirrohim Rapat Paripurna DPR RI yang ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua DPR seperti dikutip Wartabanjar.com saat membuka Rapat Paripurna.

    Untuk agenda pertama, Puan kemudian mempersilahkan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung melaporkan soal Penetapan Penggantian Antarwaktu Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027. Iffa Rosita dinyatakan sebagai pengganti Hasyim Asy’ari.

    Baca juga: Total Hadiah Undian Rp 3 Miliar, Yuk ASN Miliki Tabungan Simpeda di Bank Kalsel

    Seperti diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena tindakan asusila dan pemanfaatan fasilitas jabatan terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Pergantian anggota KPU RI diatur dalam pasal 37 ayat (4) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana anggota yang diberhentikan akan digantikan calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya atau yang ke-8 mengingat komisioner KPU berjumlah 7 orang.

    Baca Juga :   Pertemuan Menteri PU dan Menteri PPN Bahas Program Pembangunan Infrastruktur 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI