KPK Batal Panggil Kaesang, Mahfud MD Bandingkan dengan Kasus Rafael Alun

Untuk laporan dugaan gratifikasi tersebut yang telah masuk ke KPK, Direktorat PLPM akan memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangannya sekaligus guna melengkapi alat bukti yang ada.

Hanya saja Tessa mengaku belum mengetahui kapan panggilan terhadap pelapor itu akan dijadwalkan.

“Yang jelas pelapor pasti diklarifikasi atau pihak-pihak terkait mungkin yang diduga ada kaitannya terhadap laporan tersebut, untuk kepastiannya tentu kita akan tunggu sama,” pungkas dia.(berbagai sumber)

Editor Restu