Tersangka Kasus Korupsi PT ASDP Gugat KPK, Begini Respon Erick Thohir

“Tetapi kalau kami pasti berusaha yang namanya prosedural dalam melakukan pengembangan usaha, itu ada SOP-nya, dan selalu kita coba lakukan pendampingan dari pihak BPKP dan pihak kejaksaan. Jadi, ya biarkan aja mekanisme itu terjadi,” tandasnya seperti dikutip Wartabanjar.com.

Baca juga: Medical Check Up, KPU Jakarta: Tiga Paslon Lolos Pemeriksaan Kesehatan

Sebagai informasi, dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry ini bermula dari jual-beli kapal dengan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Pembelian kapal itu tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,27 triliun.

ASDP sebelumnya menjalin kerja sama dan melakukan akuisisi PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,27 triliun. Dengan nilai itu, ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal yang dikelola. Namun, KPK menduga proses kerja sama dan akuisisi ini diwarnai korupsi. (Sidik Purwoko)

Editor: SIdik Purwoko