WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Dugaan terjadinya gratifikasi pada proses Initial Public Offering (IPO) diklaim tidak mengganggu proses berjalannya atau target IPO yang sudah ditetapkan dalam pipeline (antrian). Klaim itu datang dari Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik saat sesi doorstop di Gedung BEI, Jakarta, Senin (02/09/2024). "Saya kira penurunan target tidak ada, semua proses tetap dijalankan sebagaimana mestinya," katanya seperti dikutip Wartabanjar.com. Jeffrey menambahkan hingga akhir tahun 2024 berdasarkan pipeline BEI, masih ada sekitar 25 hingga 30 emiten yang akan melakukan IPO. IPO puluhan emiten itu akan diproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi PT ASDP Gugat KPK, Begini Respon Erick Thohir Soal dugaan gratifikasi, ia menjelaskan sampai saat ini masih dalam proses investigasi, baik di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun BEI. Pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan integritas dalam penindakan yang dilakukan ini. “Saya kira itu sedang dalam proses, kita tunggu saja bersama-sama. Jadi, kita tunggu saja proses itu. Yang dalam kewenangan kami adalah memberikan sanksi kepada karyawan kami dan itu sudah kami lakukan,” ujar Jeffrey. Pihaknya berharap komitmen dan integritas ini dapat meningkatkan kepercayaan dari publik. Baca juga: Medical Check Up, KPU Jakarta: Tiga Paslon Lolos Pemeriksaan Kesehatan “Untuk peningkatan integritas itu adalah proses yang tidak pernah berhenti, akan jalan terus,” ujar Jeffrey. Sebelumnya, melansir surat yang beredar di kalangan wartawan di Jakarta, Senin (26/08/2024), manajemen BEI pada Juli sampai Agustus 2024 melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada lima orang karyawan mereka. Pemecatan itu sebagai buntut pelanggaran yang mereka lakukan, terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEl. Adapun, kelima karyawan pada Divisi Penilaian Perusahaan BEl, yaitu divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten, telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI. Baca juga: Tak Setor Pungli di Rutan KPK, Dono Purwoko Dilarang Sholat Jumat “Atas imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa,” sebagaimana tertulis dalam surat tersebut. (Sidik Purwoko)