Hakim Banding Kuatkan Vonis Terhadap Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Karen dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi