Hakim Banding Kuatkan Vonis Terhadap Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Putusan ini diketuk oleh Hakim Sumpeno sebagai ketua majelis bersama Hakim Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Hakim Gatut Sulistyo sebagai anggota Majelis pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Namun, dalam amar putusan banding ini, Majelis Hakim Tinggi mengubah status barang bukti yang sebelumnya telah tertuang dalam putusan pengadilan tingkat satu. Majelis Hakim tingkat banding mengembalikan barang bukti untuk digunakan dalam perkara eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Karen dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi