3. Pelamar melengkapi data diri (Apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar
4. Pelamar memilih jenis seleksi CPNS;
5. Pelamar memilih instansi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dilanjutkan dengan mengisi isian yang diperlukan;
6. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan dan/atau riwayat penulisan ilmiah, jika ada;
7. Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi: pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah; KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan, pastikan yang dilampirkan merupakan KTP di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN; surat lamaran yang diketik atau ditulis tangan, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai rentang tanggal pendaftaran, ditandatangani, serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00.
Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id; bagi pelamar yang sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas (selain ASN PPPK), melampirkan juga surat persetujuan untuk mengikuti seleksi pengadaan CPNS T.A. 2024 dari pimpinan yang berwenang/PPK/PyB.(berbagai sumber)
Editor Restu







