WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah(Jateng) menelusuri dugaan ketidaknetralan kepala desa (kades) dan aparatur sipil negara (ASN) dengan terlihat hadir saat momentum pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Bawaslu Jateng menyebut dugaan ketidaknetralan itu ada di berbagai wilayah pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Baca juga:Begini Resiko Paslon Yang Lawan Kotak Kosong di Pilkada
“Bawaslu di sejumlah kabupaten/ kota sudah menerima laporan dan sedang menelusuri keberadaan kades atau ASN saat momen pendaftaran bakal calon,” kata Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Achmad Husain di Semarang, Sabtu (31/8).
Namun, Husain belum bisa merinci daerah mana saja yang dilakukan penelusuran atas dugaan ketidaknetralan aparat negara itu.
Ia menjelaskan klarifikasi dilakukan terhadap kades atau ASN yang terlihat saat pendaftaran di KPU.
“Diklarifikasi, apakah saat itu memang sengaja datang atau hanya kebetulan saja berada di lokasi itu,” tambahnya.
Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 sudah berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
KPU Jawa Tengah mencatat terdapat tiga daerah yang hanya menerima pendaftaran satu bakal pasangan calon, yakni Kabupaten Sukoharjo, Brebes, dan Banyumas.
Baca juga:Dua Daerah di Kalsel ini Bakal Lawan Kotak Kosong Bareng 41 Pilkada Lainnya
Terhadap ketiga daerah itu, KPU memperpanjang waktu pendaftaran hingga tiga hari.
Bawaslu sendiri sudah dilibatkan dalam proses pengawasan selama pendaftaran para bakal pasangan calon.(pwk)