Gelar Operasi Jagratara, Ditjen Imigrasi Proses Hukum 185 WNA dari 1.293 Orang yang Diperiksa

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA-  Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pengawasan kepada 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

    Kegiatan itu dilakukan dalam operasi pengawasan orang asing berskala nasional Jagratara tahap 2 pada 22-23 Agustus 2024 guna memastikan kepatuhan para warga negara asing (WNA) terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

    Fokus pemeriksaan terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.

    Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam mengatakan operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan
    dan ketertiban negara.

    “Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan
    terhadap pelanggaran keimigrasian,” imbuhnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi sebanyak 185 kasus yang perlu
    ditindaklanjuti.

    Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah Warga Negara (WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, WN Pakistan dan India masing–masing 15 orang dan sisanya dari berbagai negara.

    Beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin
    tinggal dan overstay.

    Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus di mana orang asing ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan.

    “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Godam seperti yang dikatakannya dalam siaran pers-nya ke Wartabanjar.com, Kamis (29/8/2024).

    Baca Juga :   Waduh! Belalang dan Ulat Diusulkan Jadi Menu Makan Bergizi Gratis, Dokter Ini Ungkap Fakta Mengejutkan!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI