WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pengawasan kepada 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan itu dilakukan dalam operasi pengawasan orang asing berskala nasional Jagratara tahap 2 pada 22-23 Agustus 2024 guna memastikan kepatuhan para warga negara asing (WNA) terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Fokus pemeriksaan terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam mengatakan operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan
dan ketertiban negara.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan
terhadap pelanggaran keimigrasian,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi sebanyak 185 kasus yang perlu
ditindaklanjuti.
Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah Warga Negara (WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, WN Pakistan dan India masing–masing 15 orang dan sisanya dari berbagai negara.
Beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin
tinggal dan overstay.
Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus di mana orang asing ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Godam seperti yang dikatakannya dalam siaran pers-nya ke Wartabanjar.com, Kamis (29/8/2024).