Sedangkan pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Sistem Pilkada Serentak tahun ini adalah kali kelima diadakan di Indonesia, sekaligus pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Berdasarkan data dari KPU, total daerah yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak ini mencapai 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Baca juga:Bunyi Lengkap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Terkait Syarat Pilkada Setelah Putusan MK
Berikut adalah daftar 37 provinsi di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024:
- Pemilihan Gubernur Aceh 2024
- Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024
- Pemilihan Gubernur Jambi 2024
- Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
- Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau 2024
- Pemilihan Gubernur Lampung 2024
- Pemilihan Gubernur Riau 2024
- Pemilihan Gubernur Sumatera Barat 2024
- Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024
- Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan 2024
- Pemilihan Gubernur Banten 2024
- Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024
- Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2024
- Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024
- Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024
- Pemilihan Gubernur Bali 2024
- Pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
- Pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
- Pemilihan Gubernur Kalimantan Barat 2024
- Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2024
- Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur 2024
- Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah 2024
- Pemilihan Gubernur Kalimantan Utara 2024
- Pemilihan Gubernur Gorontalo 2024
- Pemilihan Gubernur Sulawesi Barat 2024
- Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024
- Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah 2024
- Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
- Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara 2024
- Pemilihan Gubernur Maluku 2024
- Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2024
- Pemilihan Gubernur Papua 2024
- Pemilihan Gubernur Papua Barat 2024
- Pemilihan Gubernur Papua Barat Daya 2024
- Pemilihan Gubernur Papua Pegunungan 2024
- Pemilihan Gubernur Papua Selatan 2024
- Pemilihan Gubernur Papua Tengah 2024.(PWK)







