WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh kepala daerah di Indonesia melakukan perjalanan ke luar negeri sampai 15 Januari 2026. Kebijakan ini diberlakukan seiring meningkatnya potensi cuaca ekstrem dan bencana alam di sejumlah wilayah.
Tito menegaskan bahwa kepala daerah harus tetap berada di wilayahnya masing-masing, terutama di daerah yang saat ini sedang terdampak bencana. Menurutnya, kehadiran pemimpin daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan penanganan darurat berjalan cepat dan efektif.
“Benar-benar harus standby, terutama bagi wilayah yang sedang terdampak,” ucap Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Ia menyebut ketidakhadiran kepala daerah bisa menghambat koordinasi maupun pengambilan keputusan di lapangan. Hal ini menjadi semakin krusial karena kepala daerah juga menjabat sebagai ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pemerintah Pusat Bakal Turun Tangan






