WADUH! Mendagri Resmi Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026, Ini Alasan Utamanya!
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh kepala daerah di Indonesia melakukan perjalanan ke luar negeri sampai 15 Januari 2026. Kebijakan ini diberlakukan seiring meningkatnya potensi cuaca ekstrem dan bencana alam di sejumlah wilayah.
Tito menegaskan bahwa kepala daerah harus tetap berada di wilayahnya masing-masing, terutama di daerah yang saat ini sedang terdampak bencana. Menurutnya, kehadiran pemimpin daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan penanganan darurat berjalan cepat dan efektif.
“Benar-benar harus standby, terutama bagi wilayah yang sedang terdampak,” ucap Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Ia menyebut ketidakhadiran kepala daerah bisa menghambat koordinasi maupun pengambilan keputusan di lapangan. Hal ini menjadi semakin krusial karena kepala daerah juga menjabat sebagai ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pemerintah Pusat Bakal Turun Tangan
Tito memastikan, daerah yang terdampak bencana tidak akan dibiarkan bekerja sendirian. Pemerintah provinsi dan pemerintah pusat siap memberikan dukungan penuh agar penanganan darurat dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
Sebelumnya, Mendagri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Ia dinilai meninggalkan wilayah dalam kondisi tanggap darurat karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin.
Sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah permohonan izin Mirwan sebelumnya ditolak oleh Gubernur Aceh.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad