WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tindak korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2023–2024 dengan total nilai mencapai Rp40 miliar.

Kepala Kejati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa proses penyelidikan sudah berjalan dan masih berada pada tahap klarifikasi serta pengumpulan bukti berupa data dan dokumen. Ia menyebut pihaknya belum dapat membuka nama terperiksa karena proses pendalaman masih berlangsung.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menambahkan bahwa dana tersebut merupakan anggaran hibah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur kepada KPU Kotim untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati Kotim dan Pemilihan Gubernur Kalteng.

Kejati memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan menyeluruh. Selain dugaan korupsi hibah KPU Kotim, Kejati Kalteng juga tengah fokus menangani beberapa perkara besar lainnya, termasuk dugaan korupsi pertambangan zirkon, pengadaan jasa internet di Kabupaten Seruyan, dan penerbitan izin usaha pertambangan PT Pagun Taka yang kini telah berkekuatan hukum tetap.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad