WADUH! Mendagri Resmi Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026, Ini Alasan Utamanya!

Tito memastikan, daerah yang terdampak bencana tidak akan dibiarkan bekerja sendirian. Pemerintah provinsi dan pemerintah pusat siap memberikan dukungan penuh agar penanganan darurat dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

Sebelumnya, Mendagri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Ia dinilai meninggalkan wilayah dalam kondisi tanggap darurat karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin.

Sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah permohonan izin Mirwan sebelumnya ditolak oleh Gubernur Aceh.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad