Komisi II DPR RI Tegaskan Mekanisme Wagub Gantikan Gubernur Berhalangan Tetap Sesuai Konstitusi
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur (Wagub) untuk menggantikan Gubernur yang berhalangan tetap di tengah masa jabatannya. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa prosedur pergantian kepemimpinan daerah tersebut sudah diatur secara jelas dalam undang-undang dan sepenuhnya selaras dengan amanat UUD 1945 guna menjamin keberlangsungan roda pemerintahan.
Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa jika seorang Gubernur meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, maka Wakil Gubernur secara otomatis diusulkan untuk menjadi Gubernur definitif melalui mekanisme sidang paripurna DPRD. Hal ini menurutnya bertujuan untuk mencegah terjadinya kekosongan kekuasaan (vacuum of power) yang dapat menghambat pelayanan publik dan pengambilan kebijakan strategis di tingkat provinsi.
Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menambahkan bahwa pengisian jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan legitimasi kepemimpinan baru, karena pasangan kepala daerah dipilih dalam satu paket pada saat Pilkada, sehingga visi dan misi yang dijalankan tetaplah mandat yang sama dari rakyat.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI lainnya, Zulfikar Arse Sadikin, mengingatkan bahwa proses administrasi di Kementerian Dalam Negeri harus dilakukan secara cepat dan tepat sesuai dengan Pasal 173 UU Pilkada. Zulfikar meminta agar birokrasi tidak memperlambat proses pelantikan gubernur baru agar stabilitas politik di daerah tetap terjaga, terutama menjelang pelaksanaan program-program strategis nasional di daerah tersebut.
Komisi II DPR RI juga menepis keraguan beberapa pihak yang mempertanyakan dasar hukum pengangkatan langsung tersebut tanpa melalui proses pemilihan ulang. Para legislator menegaskan bahwa efisiensi waktu dan anggaran menjadi pertimbangan utama mengapa sistem penggantian otomatis oleh Wakil Gubernur diterapkan, selama sisa masa jabatan masih memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.