WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) komisioner KPU Banjarbaru masih menemui jalan buntu. Meski empat calon pengganti sudah diverifikasi tuntas, keputusan akhir belum juga keluar karena tarik-ulur hukum yang membelit kasus ini.
Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, menegaskan pihaknya sudah menuntaskan semua tahapan administratif. Empat nama yang diajukan—Zainal Andri, Pansyah, Hadri, dan Rizky Maesa—telah lolos verifikasi berkas dan klarifikasi di tingkat provinsi.
“Semua berkas sudah kami serahkan ke KPU RI, sekarang tinggal menunggu keputusan pusat,” ungkap Tenri, Selasa (9/9/2025) sore.
BACA JUGA:TRAGEDI PELAMBUAN! Pria Luka Tusuk di Perut Tewas Setelah Sempat Dirawat di RSUD Ulin
Bayang-Bayang Gugatan Eks Komisioner
Proses PAW ini tidak bisa segera dilanjutkan karena masih terhalang gugatan hukum yang diajukan empat eks komisioner KPU Banjarbaru terdahulu: Dahtiar, Hereyanto, Resty Fatma Sari, dan Normadina.







