Gubernur H Muhidin Pimpin Rakor Pemprov Kalsel, Percepat Proyek Strategis Jalan Tengah hingga Stadion
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU — Gubernur Kalsel H Muhidin meminta jajaran Pemprov Kalsel mempercepat persiapan sejumlah proyek strategis daerah, terutama yang berkaitan dengan jalan poros tengah, pengembangan kawasan stadion, serta rencana pembangunan rumah sakit.
Arahan itu disampaikan H Muhidin dalam rapat bersama Sekdaprov HM Syarifuddin dan pimpinan tinggi pratama di Ruang Abrani Sulaiman, lantai 3 kantor gubernur, Banjarbaru, Kamis (1/10/2026).
Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana pembangunan Jalan Tengah.
Baca juga: Pelanggan PAM Bandarmasih Banjarmasin Bisa Manfaatkan Jam Puncak Layanan untuk Dapatkan Air
Baca juga: Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2, ke Final FIFA ASEAN Cup Meski Malaysia vs Singapura 6-0
Gubernur meminta percepatan koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas lahan Jalan Tengah, termasuk dengan PTPN.
Dengan demikian pemerintah dapat menyiapkan anggaran dan tahapan pekerjaan tanpa tertunda.
“Kalau bisa dalam bulan ini sudah kita ajukan secara formal dan persuasif,” ujarnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Kalsel itu meminta jajaran terkait memastikan proses penilaian lahan dilakukan secara cermat dan transparan.
Hal ini dinilai penting agar nilai hasil appraisal tidak menimbulkan persoalan pada tahap berikutnya.
Untuk kawasan stadion, H Muhidin meminta proses pembebasan lahan segera ditindaklanjuti, termasuk memastikan hasil appraisal sebagai dasar perhitungan anggaran.
Selain itu, dia minta persiapan lahan pendukung stadion, termasuk kemungkinan penyesuaian tata ruang untuk pengembangan kawasan pada 2027.
Gubernur menekankan persiapan tersebut tidak boleh menunggu hingga tahun pelaksanaan.
Pemprov, menurutnya, perlu berkoordinasi sejak sekarang dengan Pemko Banjarbaru dan kementerian terkait agar proses perubahan tata ruang dapat dipersiapkan lebih awal.
“Kalau kita tidak ada persiapan, nanti sulit. Tahun ini harus kita persiapkan,” kata H. Muhidin.
Dibahas pula kondisi transfer ke daerah yang belum seluruhnya terealisasi.
Berdasarkan penjelasan jajaran terkait, terdapat TKD yang ditangguhkan sekitar Rp2,179 triliun serta Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur atau kurang bayar sekitar Rp1,073 triliun.