WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Senin (26/8/2024) kemarin.
“Saksi yang diperiksa berinisial DM dari KPP Madya terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar seperti dikutip Wartabanjar.com, Selasa (27/08/2024).
Kendati demikian, Harli tidak menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara ketujuh tersangka perusahaan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Jadwal Pengundian Lomba Foto Bank Kalsel
“Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu,” ujarnya.
Sebelumnya, Jampidsus Febrie Ardiansyah menyebut, kasus Duta Palma merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.
Pasalnya Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan Duta Palma. Dugaan tindak pidana itu dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.