WARTABANJAR.COM – Viral surat yang ditujukan kepada pengguna aplikasi Shopee mengatasnamakan PT Shopee International Indonesia dan mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahui surat tersebut berisi pengumuman kepada sejumlah pemenang voucher belanja dan voucher cashback dari Shopee.
Melalui akun Instagram resmi @ojkindonesia, OJK mengklarifikasi bahwa surat tersebut adalah palsu dan terindikasi sebagai penipuan.
Baca Juga
PKPU Akomodir 2 Putusan MK, Tunggu Diundangkan Kemenkumham
Selanjutnya, OJK mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan senantiasa mengecek legalitas izin perusahaan.
Juga mengecek faktor logis dari keuntungan yang dihasilkan pada setiap informasi yang ditawarkan oleh satu perusahaan.(atoe)
Editor Restu