Oknum Pegawai Ditjen Pajak Tersangka KDRT Diberhentikan Sementara

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap oknum pegawai berinisial FAF yang terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap oknum pegawai dimaksud.

“Berdasarkan peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 38 dan Pasal 40, apabila PNS menjadi tersangka dan ditahan maka terhadap PNS tersebut dilakukan skorsing atau pemberhentian sementara,” jelas Dwi Astuti dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).

Lebih lanjut Dwi Astuti mengungkapkan, sanksi tersebut diberikan sampai proses hukum FAF selesai. Nantinya, Ditjen Pajak akan menentukan status kepegawaiannya setelah adanya putusan pengadilan.

“(Sanksi) sampai proses hukumnya selesai ada putusan pengadilan. Berdasarkan Putusan pengadilan tersebut nantinya akan menentukan status kepegawaiannya,” tuturnya.