Jawaban KPU Soal Draft PKPU Bocor

Pada Kamis (22/8/2024), Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengikuti peraturan KPU (PKPU) yang sudah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Selasa (20/8).

“Pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlangsung pada 27–29 Agustus akan memedomani aturan-aturan dalam PKPU yang sudah mengadopsi materi putusan MK,” ujar Afifuddin. Ia juga memastikan bahwa revisi PKPU tidak hanya mengatur soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.

Draf PKPU diduga bocor mencakup aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 11 ayat 1.

Misalnya, dalam Pasal 11 ayat 1 butir a (1) disebutkan bahwa untuk pilkada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Terkait syarat usia calon kepala daerah, aturan ini diatur dalam Pasal 15 PKPU yang merujuk pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Pasal 15 menyatakan bahwa syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah paling rendah 30 tahun, dan untuk calon bupati, wakil bupati, calon walikota, dan wakil walikota adalah 25 tahun, dihitung sejak penetapan pasangan calon.