Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan sebagai kepala daerah.
Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024:
27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Revisi dan adopsi putusan MK dalam PKPU diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, yang merupakan momen penting dalam proses demokrasi di Indonesia.(atoe/ip)
Editor Restu





