WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Aksi ini diadakan sebagai bentuk penolakan terhadap sikap Badan Legislatif (Baleg) DPR RI terkait dengan UU Pilkada dan sebagai dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam aksi ini, ada dua tuntutan yang akan disuarakan.
Pertama, menolak sikap Badan Legislatif (Baleg) DPR RI terkait dengan UU Pilkada. Partai Buruh melihat bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Baleg DPR RI tidak sejalan dengan kepentingan rakyat pekerja dan cenderung mengancam proses demokrasi yang adil dan transparan.
Kedua, mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Partai Buruh menegaskan bahwa putusan ini merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap hak-hak konstitusional rakyat, dan semua pihak harus mematuhi dan melaksanakan keputusan tersebut tanpa ada upaya untuk merubahnya.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan maksud dan tujuan dari aksi ini adalah menyampaikan pesan kepada DPR RI bahwa putusan MK tak boleh dilawan.
“Kami menggelar aksi ini untuk menyampaikan pesan jelas kepada DPR RI bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh dilawan atau diubah. Ini adalah momen krusial bagi para buruh dan seluruh rakyat Indonesia untuk berdiri tegak melawan segala bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan konstitusi.”
Said Iqbal menegaskan bahwa suara buruh adalah suara rakyat yang tidak akan diam.