Masyarakat yang mau melaporkan juga harus mengisi formulir dengan informasi yang jelas dan akurat. Pelapor pun akan dimintai kartu identitas seperti KTP atau SIM serta bukti pendukung dugaan Tipikor yang dilaporkan.
Baca juga: Indonesia-Malaysia Gelar Pameran dan Festival Kita Serumpun
“Bukti pendukung bisa berupa berita, foto atau video yang menyangkut dugaan tipikor serta rekaman suara,” ujarnya lagi.
Sugeng menjelaskan lebih lanjut, bentuk tindak pidana korupsi adalah hal-hal yang berkaitan dengan uang negara. Apapun yang dibiayai oleh negara dan diselewengkan maka hal tersebut masuk ke dalam tindakan korupsi. Selain korupsi, gratifikasi (menerima pemberian dengan memanfaatkan jabatan) juga termasuk ke dalam tipikor.
“Seperti contohnya ketika mau masuk sekolah dengan sistem zonasi harus memberikan uang sekian atau seperti komite sekolah yang jelas dilarang,” tutupnya lagi. (nurul octaviani)
Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pelaku Pidana Perjudian Lagi Main di Warung Kopi
Editor: Sidik Purwoko







