WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Format Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia telah diperbarui dengan tampilan yang lebih lengkap dan modern sehingga memudahkan penggunanya saat berada di luar negeri. Perubahan ini menandai langkah maju Indonesia dalam mengintegrasikan SIM-nya agar diakui secara internasional, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Mengutip laman Polri, Senin (12/8/2024), meskipun perubahan pada SIM ini tidak terlalu mencolok, namun ada beberapa penambahan penting yang membuatnya lebih informatif, di antaranya adalah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM. Misalnya, pada SIM C, terdapat gambar sepeda motor yang menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Tujuan penambahan ini guna memudahkan identifikasi, baik oleh polisi dalam negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang diizinkan oleh SIM tersebut. Selain itu, format baru ini juga menampilkan data pemilik SIM dalam dua bahasa, yaitu Indonesia dan Inggris. Di format baru ini, nama, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan dan alamat pemilik SIM dilengkapi keterangan dalam Bahasa Inggris guna memudahkan petugas kepolisian di luar negeri memahaminya. Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pengakuan internasional terhadap SIM Indonesia. “Fungsinya untuk memudahkan masyarakat dan petugas, baik polisi dalam negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM,” ungkapnya. Format baru SIM ini sudah mulai berlaku dan merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam kerjasama ASEAN. SIM Indonesia kini telah diakui di beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. BACA JUGA: Sumur dan Waduk Dihancurkan Israel, Kota Khan Younis di Gaza Alami Krisis Air Negara-negara yang menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Singapura. Dari semua negara yang disebutkan di atas, hanya Singapura dan Malaysia yang memiliki peraturan lebih khusus mengenai SIM Indonesia. Peraturan itu adalah SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan ke Singapura, setelah itu pengendara diharuskan menggunakan SIM negara tersebut. Sementara di Malaysia, pengendara juga harus memiliki SIM Internasional yang masih berlaku untuk bisa menggunakan SIM Indonesia, atau dapat mengajukan permohonan SIM Malaysia. Dengan format baru ini, diharapkan SIM Indonesia tidak hanya lebih mudah diidentifikasi tetapi juga lebih diakui dan dihargai di tingkat internasional. Langkah ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan kenyamanan lebih bagi Warga Negara Indonesia yang berkendara di luar negeri, khususnya di kawasan ASEAN. (berbagai sumber) Editor: Yayu