WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebanyak 32 situs yang menyediakan layanan konversi atau penguangan pulsa ke rupiah diduga terkait judi online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun kemudian menutup akses 32 situs tersebut.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan, tindakan tersebut diambil untuk mencegah serta membatasi ruang gerak aktivitas judi online.
“Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” ujar Budi Arie Setiadi dikutip pada Minggu (11/8/2024) dilansir PMJ.
Baca juga: Terungkap Motif Pelaku Penganiayaan Pakai Sendok Rinjing di Jalan A Yani Gang Karunia
Budi Arie menambahkan, penutupan akses dilakukan terhadap 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Dasar hukum pemutusan akses berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).







