Iklan Anjlok, Unilever Cs Digugat X Elon Musk

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Platform media sosial X milik Elon Musk menggugat sekelompok pengiklan besar yang tergabung dalam Global Alliance for Responsible Media (GARM) karena melanggar aturan antimonopoli.

    X mendaftarkan gugatan itu ke pengadilan federal di Texas, Selasa (6/8/2024) lalu dengan tuduhan GARM berkonspirasi memboikot iklan di platform tersebut.

    GARM beranggotakan lebih dari 100 perusahaan terkemuka.

    Perusahaan-perusahaan seperti CVS, Unilever, Mars, dan perusahaan energi Denmark, Ørsted juga ditetapkan sebagai tergugat dalam sengketa itu.

    X mencurigai GARM secara terorganisir menahan miliaran dolar AS iklan ke X, sebab para pengiklan khawatir platform tersebut telah menyimpang dari standar keamanan merek usai diakuisisi Musk pada akhir 2022.

    GARM merupakan aliansi industri periklanan global yang berpengaruh.

    Kelompok ini adalah inisiatif sukarela industri periklanan yang dijalankan oleh Federasi Pengiklan Dunia untuk membantu merek menghindari iklan mereka muncul di samping konten ilegal atau berbahaya.

    Gugatan tersebut berupaya mencegah GARM untuk terus membuat rekomendasi mengenai iklan di X, serta ganti rugi moneter yang tidak ditentukan.

    Selain itu, gugatan ini disebut sebagai upaya terbaru X untuk menghidupkan kembali iklan yang menjadi bisnis intinya.

    Iklan di X dikabarkan anjlok parah usai dibeli Musk.

    Banyak merek yang menarik belanja iklan di X karena takut konten mereka akan ditayangkan bersamaan dengan misinformasi atau ujaran kebencian yang bahkan terkadang dipromosikan Musk sendiri.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI