OJK Ancam Blokir Rekening Pemain Judol

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pemilik rekening judi online (judol) bisa masuk daftar hitam (blacklist) di lembaga jasa keuangan (LJK). Ke depan, OJK akan membatasi ruang gerak para pelaku melalui identifikasi dan pemblokiran rekening untuk praktik judol melalui Customer Identification File (CIF).

    “Kalau ini bisa diproses, maka kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, ya berarti bisa-bisa untuk semua rekeningnya. Dan orang itu di blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada prosesnya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar kepada awak media di Jakarta, Jumat (09/08/2024).

    OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judol. Upaya itu dalam rangka pemberantasannya di Indonesia.

    Baca juga: 35 Peserta Tampilkan Bakat Terbaik di Tes Bakat Pemilihan Nanang dan Galuh Balangan 2024

    Mahendra menuturkan, pihaknya belum menginventarisir nilai nominal uang atau transaksi dari 6.000-an rekening yang terindikasi untuk judol.

    “Kami belum inventarisir ya. Tadi seperti saya sampaikan ini merupakan bagian dari proses selanjutnya termasuk kalau hal ini terbukti, ini mau diapakan dana yang ada di situ,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Bersama dengan pemangku kepentingan termasuk lembaga jasa keuangan seperti bank, OJK terus berupaya menelusuri lebih jauh jika terdapat rekening lainnya yang terkait judi online. Hal ini dilakukan dengan menggunakan informasi dari data pemilik rekening yang telah diblokir.

    Baca Juga :   BMKG Ingatkan 67% Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Kategori Tinggi, Bencana Hidrometeorologi dan La Nina Lemah Hingga April 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI