375 Lembar Uang Palsu yang Beredar di Kalsel Dimusnahkan BI dan BOTASUPAL
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Sebanyak 375 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu menjadi denominasi paling banyak sepanjang Januari hingga Mei 2026 akhirnya dimusnahkan.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan bersama Forum Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Daerah memusnahkan uang Rupiah palsu di Banjarmasin, Rabu (23/9/2026).
Forum BOTASUPAL Kalsel melibatkan Bank Indonesia, BIN, Polda, Kejati, Kementerian Keuangan, TNI, Pengadilan Tinggi, dan OJK.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari sinergi antarinstansi untuk mencegah dan memberantas peredaran uang palsu sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.
Kepala Perwakilan BI Kalsel, Haris Munandar, mengatakan pemusnahan uang palsu menjadi bukti kuatnya koordinasi antarunsur BOTASUPAL, mulai dari penyusunan kebijakan hingga penghimpunan data dan informasi.
Baca Juga Penyelam Tak Berani Masuk Kamar Kapal Virgo untuk Evakuasi, 107 Korban Masih Hilang
Baca Juga Propam Polda Kalsel Periksa Perwira Polresta Banjarmasin, Dilaporkan Peluk Siswi Magang
“Sinergi ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012,” jelas Haris.
Ia menegaskan, menjaga keaslian Rupiah merupakan bagian dari upaya mempertahankan kedaulatan negara sehingga membutuhkan kolaborasi seluruh pihak.
Semangat tersebut juga sejalan dengan nilai kearifan lokal masyarakat Banjar, Kayuh Baimbai.
Secara nasional, rasio temuan uang palsu tercatat empat lembar per satu juta lembar uang beredar atau 4 ppm pada 2025. Angka tersebut menurun menjadi 1 ppm pada Semester I 2026.
Di Kalsel, sepanjang Januari hingga Mei 2026 ditemukan sebanyak 375 lembar uang Rupiah palsu, dengan pecahan Rp100.000 menjadi denominasi yang paling banyak ditemukan.
“Secara umum, uang palsu yang ditemukan berkualitas rendah sehingga dapat dikenali masyarakat melalui metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang,” ujarnya.
BI bersama BOTASUPAL juga terus memperkuat pencegahan dan penindakan, termasuk klarifikasi keaslian uang dan dukungan tenaga ahli dalam proses penyidikan. Edukasi masyarakat dilakukan melalui metode 3D serta prinsip 5 Jangan, yakni Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.