Aksi Gebrak Meja Warnai Sidang Gugatan PDIP Terhadap KPU di PTUN Soal Batas Usia Pilpres

“Tadi ada sikap contempt of court ketika salah satu kuasa hukum dari tergugat atau intervensi menggebrak meja,” kata Gayus kepada awak media saat jeda persidangan di PTUN, Jakarta Timur, pada Kamis (8/8/2024).

Sidang tersebut digelar untuk menindaklanjuti gugatan PDIP terhadap KPU terkait dugaan adanya kejanggalan dalam proses Pemilu 2024.

Salah satu peraturan yang menjadi sorotan adalah perubahan batasan usia yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Agus Priwanto, ahli yang dihadirkan oleh pihak tergugat, memberikan klarifikasi kepada penggugat.

“Jika sudah disahkan oleh presiden dan wakil presiden, sudah bukan lagi kewenangan KPU. Hal ini diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),” jelas Agus. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi