“Jika sudah disahkan oleh presiden dan wakil presiden, sudah bukan lagi kewenangan KPU. Hal ini diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),” jelas Agus. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi

“Jika sudah disahkan oleh presiden dan wakil presiden, sudah bukan lagi kewenangan KPU. Hal ini diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),” jelas Agus. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi