WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sidang gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur berlangsung panas.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma, yang bertindak sebagai pihak penggugat, terus melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli, Agus Priwanto.
Agus, yang juga merupakan seorang dosen dan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), mendapat desakan intens dari Alvon.
Pihak tergugat tidak terima dengan gaya pertanyaan dari Alvon yang dianggap mendesak dan memaksa.
Ketegangan memuncak ketika salah satu dari pihak tergugat menggebrak meja, menyebabkan suasana persidangan semakin memanas.
Mantan anggota DPR dan mantan hakim agung Gayus Lumbun yang juga hadir mewakili pihak penggugat, mengonfirmasi insiden tersebut.
“Tadi ada sikap contempt of court ketika salah satu kuasa hukum dari tergugat atau intervensi menggebrak meja,” kata Gayus kepada awak media saat jeda persidangan di PTUN, Jakarta Timur, pada Kamis (8/8/2024).
Sidang tersebut digelar untuk menindaklanjuti gugatan PDIP terhadap KPU terkait dugaan adanya kejanggalan dalam proses Pemilu 2024.
Salah satu peraturan yang menjadi sorotan adalah perubahan batasan usia yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Agus Priwanto, ahli yang dihadirkan oleh pihak tergugat, memberikan klarifikasi kepada penggugat.







