Malamnya, sepeda motor trail tersebut masih ada dan korban sempat memasangkan kelambu pada sepeda motor tersebut.
Pada Kamis (25/07/2024) pagi saat istri
korban membuka gorden jendela depan, sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi.
Istri korban menanyakan kepada korban perihal keberadaan sepeda motornya tetapi korban juga tidak mengetahuinya.
Hasil rekaman CCTV terlihat seorang pria diduga telah mencuri sepeda motor
tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan mengalami kerugian sekitar Rp 28 juta.
Pelaku AR diamankan di sebuah rumah didesa
pagat kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sedangkan pelaku MA diamankan di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dengan dugaan tindak pidana pencurian dan turut disita barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama pelaku AR dan satu buah sepeda motor trail warna hitam putih.(atoe)
Editor Restu







