Pelaku AR diamankan di sebuah rumah didesa
pagat kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sedangkan pelaku MA diamankan di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dengan dugaan tindak pidana pencurian dan turut disita barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama pelaku AR dan satu buah sepeda motor trail warna hitam putih.(atoe)
Editor Restu







